Ditjen HAM Tengah Susun Laporan Periodik Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Anak Bersama Sejumlah K/L Terkait

Jakarta, ham.go.id – Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara pihak (state party) dalam konvensi hak anak (Convention on The Rights of Childs), Indonesia berkewajiban untuk menyampaikan implementasi pemenuhan hak-hak anak kepada komite hak anak secara periodik.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan laporan periodik yang ditagih empat tahun sekali tersebut. Mengundang Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) dan sejumlah K/L terkait, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan rapat penyusunan laporan periodik hak-hak anak, Selasa (3/11).

Rapat yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. Dalam pengarahannya, Timbul mengajak seluruh K/L yang hadir dalam rapat kali ini untuk saling berbagi informasi dan data dalam penyusunan laporan.

Direktur Instrumen HAM mengungkapkan Komunikasi dan koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga sangat diperlukan. Sebab, kata Timbul, data dan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan laporan bersifat lintas kementerian dan lembaga. “Khususnya, kita memerlukan informasi dan data dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait dengan tindaklanjut 84 rekomendasi yang disampaikan oleh komite hak-hak anak sebelumnya sehingga kita bisa mengformulasikan narasi dalam laporan bersama teman-teman di Kementerian Luar Negeri,” imbuh Timbul.

Dalam forum rapat sejumlah topik diulas terkait rekomendasi dari komite hak-hak anak. Beberapa yang sempat mengemuka secara mendalam dalam rapat selama dua jam tersebut adalah berkenaan isu toleransi dan sekolah inklusi bagi anak penyandang disabilitas di dunia pendidikan serta hak-hak anak bagi para pengungsi.

Rencananya, Pemerintah Indonesia akan mengirimkan laporan periodik empat tahunan tersebut kepada komite hak-hak anak pada akhir tahun 2020. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2