Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM Cq. Sub Direktorat Instrumen Hak Kelompok Rentan mengadakan kegiatan Rapat Finalisasi Rekomendasi Hasil Analisis Peraturan Perundang-Undangan di bidang Hak Kelompok Rentan pada tanggal 4-7 November 2020 di Hotel Golden Tulip, Tangerang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi hasil analisis terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dari perspektif HAM dan kemudian disampaikan kepada inisiasi pemrakarsa. Ketiga rancangan PUU dimaksud adalah:
- Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga
- Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender
- Rancangan Peraturan Menteri KPPPA Tentang Pedoman Pencegahan Dan Perlindungan Anak Dan Pedoman Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Situasi Bencana
Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari tersebut dibuka langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. Dalam sambutannya, Sinaga menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan Permenkumham No. 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen HAM sendiri saat ini tengah menyusun Buku Pedoman Permenkumham 24/2017 dan saat ini sedang dalam tahapan Finalisasi. “Agar mempermudah dalam melakukan analisis PUU dari Aspek Hak Asasi Manusia, kiranya melalui Pisau Uji yang kita miliki tersebut bisa memperkaya materi muatan HAM dalam suatu proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran HAM Ketika Peraturan Perundang-Undangan tersebut berlaku” pungkasnya. (ab)