Pengarusutamaan HAM dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Terus Digalakan Pemerintah

Jakarta, ham.go.id – Pengarusutamaan HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terus digalakan pemerintah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada acara Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang diselenggarakan Kanwil KemenkumHAM Papua, Senin (9/11).

“Selain terkait masih peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, salah satu tantangan yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah terkait mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM,” tutur Mualimin yang hadir secara daring dari ruang rapatnya.

Mualimin meyakini nilai-nilai HAM harus dipahami dengan baik oleh tiap pihak yang mempunyai kewenangan dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. “Sejatinya, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang membagi materi muatan HAM ke dalam 28 jenis substansi hak,”imbuh Mualimin.

Meski demikian, diakui Mualimin, pada praktiknya penerapan muatan HAM dalam penyusunan peraturan-perundang-undangan dinilai masih belum optimal. Karena itu, sambung Mualimin, jajarannya tengah berupaya mempermudah penerapan materi muatan HAM sebagaimana diatur dalam PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 dengan menyusun sebuah petunjuk teknis. “Harapannya, petunjuk teknis ini bisa menjadi suatu acuan bagi lembaga atau pejabat berwenang dalam membentuk peraturan-perundang-undangan yang berperspektif HAM,” jelas Direktur Jenderal HAM.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kakanwil KemenkumHAM Papua, Direktur Jenderal HAM juga turut mengapresiasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Keerom tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. “Semoga, rancangan peraturan daerah ini dapat sungguh-sungguh mengintegrasikan nilai-nilai HAM khususnya terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak anak serta menjadi contoh positif bagi kabupaten/kota lainnnya dalam mewujudkan regulasi serupa di Provinsi Papua,” pungkasnya.

Selanjutnya Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga sebagai narasumber menyampaikan bahwa Penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini merupakan komitmen awal dari Pemda Keerom dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sebagai Pemangku Kewajiban (Duty bearer). Pemetaan permasalahan anak penting dilakukan sehingga Pemda Keerom dapat menentukan arah kebijakan, fokus program dan kegiatan prioritas dalam Penyelenggaraan KLA. Komitmen tinggi keanggotaan dalam Gugus tugas KLAmeliputi perangkat daerah kabupaten, perwakilan anak,dan dapat melibatkan lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dunia usaha, tokoh agama/masyarakat/adat, dan masyarakat sangat penting dalam upaya mewujudkan kabupaten layak anak.

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemda Keerom harus mengutamakan kemudahan akses dan ketersediaan fasilitas publik yang ramah anak, seperti dalam Rancangan Perda ini, yaitu: hak atas pendidikan, hak kesehatan, hak menikmati. Namun, dapat penyelenggaraan dapat disesuaikan lagi dengan hasil pemetaan permasalahan anak sehingga dapat dilakukan penambahan fasilitas ramah anak lainnya, Keterlibatan dunia usaha dalam membangun Ruang Bermain Ramah Anak pada ruang terbuka hijau, sebagai salah satu dari upaya tanggung jawab lingkungan perusahaan (TJLP/CSR). Peran Media Massa, dalam membangun Pusat Informasi ramah anak dengan disesuaikan dengan bahasa dan budaya daerah sehingga dapat dipahami oleh anak dan orang tua dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pemetaan permasalahan penting dilakukan untuk memberikan rekomendasi pemenuhan hak anak, namun juga tetap tidak menghilangkan budaya dan kearifan lokal yang ada di Papua.

Selain diikuti Kakanwil dan Kadivyankum KemenkumHAM Papua, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua dan para Kepala Bagian Hukum se-Papua.

Post Author: operator.info2