Diperlukan Sinergi Kuat Antara Kemenkumham dan KemenPPA dalam Implementasi Konvensi Hak Anak (CRC)

Jakarta, ham.go.id – Dalam mengimplementasikan Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak diperlukan sinergi yang kuat antara KemenkumHAM dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA). Demikian diutarakan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada acara rapat inter kementerian terkait penyusunan laporan periodik Konvensi Hak Anak, Selasa (10/11).

“Selain mengakui hak-hak anak, sebagai negara pihak dari Konvensi Hak Anak maka kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan periodik mengenai perkembangan implementasi konvensi tersebut ke Komite Hak Anak setiap 4 tahun sekali,”tutur Mualimin yang hadir secara daring dari ruang rapatnya.

Direktur Jenderal HAM menegaskan laporan periodik pada konvensi hak anak merupakan hal yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Pasalnya, sambung Mualimin, laporan tersebut menjadi gambaran kondisi anak-anak Indonesia di mata dunia. “Laporan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM bagi anak Indonesia,” imbuh Mualimin.

Karena hak anak juga merupakan bagian penting dalam penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM maka sinergi yang kuat perlu dibangun antara KemenkumHAM khususnya Direktorat Jenderal HAM dengan KemenPPA. “Saya minta Pak Direktur Instrumen HAM untuk terus berkoordinasi dengan KemenPPA dalam menyusun laporan periodik konvensi hak anak,”ujar Direktur Jenderal HAM yang hadir didampingi Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan.

Direktur Jenderal HAM menilai penyusunan laporan periodik ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh KemenkumHAM dan KemenPPA. Hal ini mengingat, kata Mualimin, implementasi hak-hak anak berkaitan dengan banyak pemangku kepentingan di kementerian dan lembaga lainnya. “Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik dengan berbagai Kementerian/ Lembaga yang terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterima, untuk mengetahui sampai sejauh mana capaian dan kendala dalam implementasi Konvensi tersebut telah dilaksanakan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menyerahkan laporan periodik ke-3 dan 4 implementasi Konvensi Hak Anak ini pada tahun 2010. Laporan tersebut telah dibahas pada Sidang Sesi ke-66 Komite Hak Anak di Jenewa dengan delegasi Pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Mei-16 Juni 2014. Dari sidang sesi tersebut, Komite Hak Anak telah menyampaikan 84 rekomendasi terkait implementasi konvensi tersebut yang harus ditindaklanjuti dalam laporan periodik berikutnya yang seharusnya disampaikan pada Oktober 2019. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2