Jakarta, ham.go.id – Setelah merampungkan proses verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan pertemuan bersama Sekjen KemenkumHAM di ruang rapat utama Direktorat Jenderal HAM, Rabu (12/11).
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, membuka secara langsung rapat pembahasan hasil verifikasi P2HAM tersebut. Dalam kesempatan ini, Mualimin turut meminta pandangan dan masukan dari para staf ahli dan sejumlah sekretaris unit utama yang hadir di ruang rapat.
Meski topik utama rapat penilaian P2HAM, namun pembahasan agenda P2HAM ke depan lebih menjadi perhatian para peserta rapat.
Sekjen KemenkumHAM, Bambang Rantam Sariwanto, bersama para staf ahli mengusulkan agar cakupan P2HAM lebih diperluas. “Tahun depan harus kita pikirkan agar cakupan P2HAM ini tidak hanya untuk KemenkumHAM saja, harus sudah di tataran nasional,” ujar Bambang
Menurut Bambang, dengan diterapkannya P2HAM di tataran nasional maka peran KemenkumHAM dalam pemajuan HAM di tanah air akan lebih terasa oleh masyarakat.
Sejalan dengan semangat Sekjen KemenkumHAM dan para staf ahli, Direktur Jenderal HAM juga menyatakan kesepakatannya perihal P2HAM harus segera diterapkan di level nasional. Hal ini, kata Mualimin, juga melihat antusiasme di internal kemenkumHAM yang tinggi rupanya sejumlah daerah juga tertarik. “Dapat saya sampaikan bahwa beberapa daerah juga menyatakan ingin untuk mengikuti program P2HAM ini,” imbuh Mualimin.
Meski demikian, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Razilu, menilai perlu sejumlj perombakan dalam P2HAM jika hendak diterapkan di level nasional. “Selain indikator di dalam P2HAM yang melihat kondisi fisik, mungkin juga perlu dilengkapi dengan survey elektronik kepada masyarakat dengan menggunakan parameter HAM,” jelas Razilu.
Usulan staf ahli bidang ekonomi mendapat respon positif. Direktur Jenderal HAM menilai survey kepada masyarakat terkait implementasi P2HAM juga merupakan inovasi yang penting untuk diterapkan ke depan. “Saya kira itu ide yang baik. Saya akan coba berkoordinasi dengam Ibu Kepala Badan Litbang Hukum dan HAM untuk mengformulasikan survey tersebut,” tandasnya. (Humas Ditjen HAM)