Ditjen HAM Tengah Jajaki Pembicaraan Awal dengan Kementerian BUMN Dorong Implementasi Bisnis dan HAM di Perusahaan Milik Negara

Jakarta, ham.go.id – Dalam pengarusutamaan Bisnis dan HAM di tanah air, peran BUMN menjadi dalam menerapkan prinsip-prinsip United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dipandang krusial. Karena itu, kini Direktorat Jenderal HAM tengah menjajaki pembicaraan awal kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk mendorong pengimplementasian bisnis dan HAM di perusahaan-perusahaan milik negara.

Dalam rapat persiapan penyusunan kerja sama dengan Kementerian BUMN, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, mengingatkan pentingnya memperkuat indikator-indikator yang nantinya akan digunakan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM. “Dalam penyusunan indikator ini harus jelas ukuran dan dasar hukumnya, sehingga nanti kita tidak dipersoalkan baik oleh Kementerian BUMN maupun private sectors,” ujar Hajerati.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Direktur Kerja Sama HAM, Kasubdit KDN Wilayah II, Sofia Alatas, juga turut menggarisbawahi agar indikator-indikator yang disusun tidak berseberangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada. “Jangan sampai indikator yang kita bentuk ini kontra dengan produk hukum yang sudah existing misalnya UU Cipta Kerja, Justru ini harus lebih applied dengan UU Cipta Kerja,” tutur Sofi.

Selain itu, Direktur Kerja Sama HAM meminta seluruh jajarannya untuk memiliki kapasitas yang mumpuni terkait isu bisnis dan HAM. “Pentingnya juga bagi kita untuk terus meningkatkan kapasitas SDM agar dapat lebih dalam memahami bisnis dan HAM sekaligus tentunya mampu memahami aplikasi PRISMA,” imbuhnya.

Sebagai informasi PRISMA (Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia ) merupakan aplikasi uji tuntas bisnis dan HAM yang tengah dibangun oleh Direktorat Jenderal HAM. Meski uji tuntas pada aplikasi tersebut dilakukan secara sukarela, namun diyakini akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Pasalnya, perusahaan yang dinyatakan lulus uji tuntas pada aplikasi PRISMA akan mendapatkan sertifikasi.

“Akan tetapi harus ada treatment atau regulasi untuk sertifikasi tersebut misalnya jangka waktu yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan sertifikasi tersebut jika melakukan pelanggaran HAM dikemudian hari,” kata HajeratiHajerati.  (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2