Jakarta, ham.go.id – Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi menuju New Normal diberlakukan, Pemerintah telah memberikan kelonggaran pada penggunaan sistem transportasi publik lingkup domestik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang diharuskan untuk melakukan perjalanan di tengah kondisi pandemi Covid-19 tentu dibutuhkan persiapan guna meminimalisir resiko penularan. Apa saja yang harus diperhatikan? Berikut tips-tips yang bisa dilakukan:
- Lakukan Rapid/PCR Test Sebelum dan Sesudah Perjalanan
Salah satu syarat jika ingin bepergian di masa pandemi seperti sekarang yaitu dengan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui Rapid tes atau PCR/swab test. Dokumen ini wajib dibawa saat menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Hal ini bertujuan untuk menjaga diri dan juga melindungi orang lain dari virus Covid-19. Tujuh hari pasca melakukan perjalanan pun dianjurkan untuk rapid/swab test kembali guna memastikan kondisi kesehatan kita.
- Pantau perkembangan Covid-19 Wilayah Yang Akan Dituju
Pantau perkembangan/sebaran Covid-19 pada wilayah yang akan dituju melalui portal https://covid19.go.id/
- Isi tracking perjalanan pada aplikasi eHAC
Jika melakukan perjalanan domestik melalui transportasi laut dan udara wajib memiliki kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC). Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card ( eHac) di Google atau Apple Store serta dapat diakses melalui http://inahac.kemkes.go.id
- Selalu Terapkan 3M & Gunakan Disinfektan pada fasilitas transportasi
Pastikan untuk selalu menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) selama dalam perjalanan. Lengkapi perlindungan diri dengan Face Shield dan hand sanitizer, serta semprotkan disinfektan pada fasilitas transportasi yang akan digunakan.
Ingat! Keselamatan diri, Keselamatan kita bersama!