Denpasar, ham.go.id – Pemprov Bali menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Pemberian penghargaan ini bersamaan dengan peringatan Hari HAM sedunia setiap tanggal 10 Desember, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar, Senin (14/12/2020).
Pnghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk kepada Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). Kemudian Cok Ace menyerahkan penghargaan itu kepada para perwakilan bupati dan wali kota di Bali.
Selain kepada para bupati dan walikota, penghargaan pelayanan publik berbasis HAM juga diberikan kepada beberapa UPT terkait yang memiliki kriteria pelayanan publik berbasis HAM yang jumlahnya mencapai 8 UPT di seluruh Bali.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan kepada 9 kabupaten dan kota yang mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM dan 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali yang mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Penghargaan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pemajuan dan perlindungan HAM serta pelayanan yang berbasis HAM kepada Masyarakat,” ujarnya.
Ada 9 kabupaten dan kota atau seluruh wilayah di Provinsi Bali mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019.
Adapun kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Hal ini juga mendorong kabupaten dan kota meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Selain pada kabupaten/kota, 8 dari 16 Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali juga mendapat predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020.
Dengan pemberian penghargaan itu, Pemerintah kabupaten/kota dan seluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali dapat memperhatikan pelaksanaan terkait HAMA di wilayah masing-masing sesuai amanat konstitusi negara, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(*Sumber: http://suarabali.com/bali-terima-penghargaan-pelayanan-publik-berbasis-ham/ )