Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu Jadi Komitmen Nasional Pemerintah

Jakarta, ham.go.id – Penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu telah mejadi komitmen nasional bagi Pemerintah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam acara webinar “Pemerintah Daerah dan Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu”, Jumat (18/12).

“Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu telah menjadi salah agenda Pemerintah yang telah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yaitu masuk dalam Agenda memperkuat Stabilitas Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan,” tutur Mualimin yang hadir dari ruang rapatnya pagi ini.

Mekanisme non yudisial, kata Mualimin, menjadi langkah konkret yang diambil pemerintah. “Upaya itu dapat diwujudkan dengan optimalisasi regulasi, optimalisasi peran lembaga adat dan, termasuk mengedepankan upaya pemulihan bagi korban,” jelas Direktur Jenderal HAM.

Pemerintah tengah memprioritaskan penanganan peristiwa Talangsari dan peristiwa Jambu Keupok. “Rabu lalu, kami bersama tim terpadu dari Kemenkopolhukam baru saja berangkat ke Talangsari dan menyelenggarakan dialog antara pemerintah dan korban atau masyarakat terdampak,” ungkap Mualimin.

Lebih lanjut, dari sisi regulasi pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah aturan salah satunya “menghidupkan” kembali RUU KKR. Namun demikian, mengingat pembahasan RUU yang memakan waktu, maka Kemenkopolhukam mendorong terbitnya Rencana Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (RPerpres UKP PPHB) terlebih dahulu.

“Rperpres UKP-PPHB ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hokum, mengingat bahwa proses penyusunan RUU KKR dikhawatirkan akan membutuhkan waktu yang panjang dan lama dalam penyelesainnya,” jelasnya.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, Mualimin juga mengakui peran pemerintah daerah tidak boleh diabaikan. “Perlu dikomunikasikan agar Pemda terkait turut aktif dalam upaya pemulihan korban PHB masa lalu melalui pembentukan regulasi lokal maupun dengan memberikan dukungan terhadap program-program pemerintah yang dapat mendukung upaya pemulihan,” pungkasnya.

Webinar yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden bekerjasama dengan sejumlah CSO di bidang HAM ini merupakan rangkaian dari acara festival hari HAM. Selain mengundang Direktur Jenderal HAM, panitia juga turut menghadirkan narasumber lain, di antaranya ketua komnas perempuan, ketua LPSK, dan ketua KKR Aceh. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2