Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi hadir sebagai keynote speaker dalam acara Launching Kelompok Kerja Pelaporan Instrumen Utama dan Mekanisme HAM Internasional yang dilakukan secara virtual. (23/12)
“Beberapa langkah implementasi yang dilakukan Pemerintah di bidang HAM, yaitu dalam pelaksanaan RANHAM yang tidak pernah putus dilaksanakan sejak tahun 1998. Tahun 2020 ini, RANHAM sudah menginjak generasi ke-5. RANHAM merupakan pedoman pelaksanaan HAM yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil,” ungkap Dirjen HAM dalam speechnya.
“Program Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah, antara lain hak atas kesehatan, hak pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, dan sebagainya,” tambahnya.
Mualimin Abdi juga menjelaskan terkait Laporan Implementasi ke sepuluh Instrumen Internasional HAM ditambah Universal Periodic Review (UPR), memiliki arti yang sangat penting karena dokumen tersebut menjadi referensi tentang akuntabilitas Pemerintah Indonesia terkait pelindungan, penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Karena itu laporan berkala yang disusun pemerintah Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan isinya, mulai dari informasi hukum, perundang-undangan, kebijakan maupun keakuratan data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian dan lembaga terkait.
“Kami menyambut baik inisiasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan untuk melalui Pokja yang diharapkan menjawab berbagai persoalan terkait kendala didalam penyiapan pelaporan Instrumen HAM internasional. Kedepannya, perlu perlu sinergitas antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dalam upaya Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan para narasumber dan juga diskusi bersama. (Humas Ditjen HAM)