Jakarta, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM, Timbul sinaga, beserta jajarannya menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diwakili oleh Bapak Anton, selaku Program Manager KuPP yang berlangsung di ruang kerja Direktur Instrumen HAM. (18/01)
Dalam kesempatan tersebut Komnas HAM mengutarakan rencana agenda ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture and The Other Cruel, Inhuman and Degrading Treatment or Punishment (OpCAT). Rencana tersebut disambut baik oleh Direktur Instrumen HAM yang akan berperan aktif mengimplementasikan rencana tersebut.
Di samping itu, dalam rangka mempersiapkan agenda ratifikasi tersebut, Komnas HAM bersama Institusi lainnya meliputi Ombudsman Republik Indonesia(ORI), Komnas Perempuan, Komisi Pelindungan Anak Indonesia(KPAI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban(LPSK), telah menandatangani nota kesepahaman pembentukan Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) pada tahun 2016.
Tim KuPP tersebut memiliki peran sebagai mekanisme monitoring eksternal tempat-tempat penahanan di lingkungan Kemenkumham dalam kerangka National Preventive Mechanism melalui serangkaian kunjungan inspeksi dadakan(sidak), untuk meninjau situasi penyiksaan di dalamnya. Fungsi tersebut juga telah diatur dalam Op CAT yang akan diratifikasi. (Humas Ditjen HAM)