Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi bersama dengan Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM, Mien Usihen beserta Para Pimti Pratama di Ditjen HAM menerima Asosiasi Srikandi Perlindungan Perempuan dan Anak (ASPPA) di Ruang Rapat Direktur Jenderal HAM, Selasa Sore (19/01).
Organisasi yang baru saja dilegalkan pada bulan November 2020 dan berdiri dengan tujuan melindungi hak perempuan dan anak Indonesia berupaya memfokuskan pada pencegahan kawin kontrak yang banyak mengorbankan hak perempuan dan hak anak. Kawin kontrak banyak dijumpai di kawasan Puncak, Bogor dan di daerah pariwisata lainnya.
Pada kesempatan audiensi tersebut ASPPA mengunjungi Ditjen HAM Kemenkumham dengan harapan dapat disampaikan aspirasinya untuk instansi yang berkaitan seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Agama dalam hal ini KUA sebagai pelaksana di masing-masing wilayah sehingga kawin kontrak di Indonesia dapat diminimalisir hingga ditiadakan.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM mengapresiasi upaya ASPPA sebagai organisasi yang turut membantu pemerintah dalam menjalankan tugas pelindungan HAM. ASPPA diminta dapat menyampaikan permasalahan tersebut dalam bentuk surat pengaduan kepada Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau aplikasi SIMAS HAM agar dapat ditindaklanjuti, ditelaah sehingga untuk kemudian akan dikeluarkan surat yang mendorong kepada instansi yang berkaitan demi menghapuskan kawin kontrak di daerah-daerah pariwisata khususnya.
Audiensi yang berdurasi cukup panjang tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang baik antara ASPPA dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan P5HAM (Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan, Penegakan HAM). (Humas Ditjen HAM)