Tim Yankomas Kanwil Sumbar Koordinasi dengan SMKN 2 Padang terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Padang, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kasubbid Pemajuan HAM, Kasubbid P3Kumham dan JFU Bidang HAM melaksanakan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM untuk mengklarifikasi video yang beredar di media sosial mengenai Pemaksaan Pemakaian Jilbab di SMK N 2 Padang pada Sabtu (23/01).

Tim Yankomas Kanwil berkoordinasi langsung kepada Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi. “Kami Tim Yankomas Kanwil Sumatera Barat ingin meminta klarifikasi terhadap video yang tengah viral di masyarakat mengenai pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi di SMK N 2 Padang yang diduga melanggaran hak siswi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara.

“Kejadian tersebut sesungguhnya untuk memberikan dispensasi terhadap siswa non muslim yang diizinkan untuk tidak memakai jilbab. Sekolah juga tidak membedakan perlakuan antara muslim dan non muslim dan untuk kedepannya pihak sekolah akan merevisi tata tertib sekolah tentang ketertiban pakaian dan penampilan pakaian harian” jelas Rusmadi. Beliau menyampaikan bahwa pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dari video yang beredar di media masa.

Post Author: kanwilsumbar