Jakarta, ham.go.id – Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja pimpin rapat internal di lingkungan Sekretariat Ditjen HAM, Selasa (26/01) di ruang rapat Sesditjen HAM.
Dalam bahasannya disampaikan arahan Dirjen HAM kepada para Pimti di lingkungan Ditjen HAM yaitu menyikapi kedisiplinan Pegawai baik dari sisi Kinerja maupun Protokol kesehatan yang menjadi himbauan pemerintah. Arahan tersebut ditindaklanjuti Sesditjen HAM dengan menyelenggarakan rapat yang dihadiri para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Sekretariat Ditjen HAM yang kemudian membahas agenda lainnya termasuk adalah upaya Ditjen HAM dalam komitmen pelaksanaan Reformasi Birokrasi dimana disiplin dan komitmen adalah bagian implementasi di dalamnya.
Bambang menyampaikan arahan langaung Dirjen HAM yang menginstruksikan bahwa dalam rangka menjaga kedisiplinan protokol kesehatan sekaligus memenuhi hak WFH dimasa PSBB maka kedepan harus dikembangkan pengaplikasian absensi online agar mampu mendeteksi keberadaan pegawai saat WFH. Hal ini dilatarbelakangi potensi penyalahgunaan waktu. “WFH bukan berarti ASN bisa berada dimanapun” ucapnya, namun sesuai namanya adl work from home. Selain itu, ini untuk memastikan agar pegawai Ditjen HAM tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap berada dirumah seglama WFH bukan pulang kampung ataupun berposisi jalan2, pungkasnya.
Selanjutnya juga dibahas terkait kedisiplinan dalam melaksanakan Apel Pagi dan Sore secara virtual. “Pegawai diharapkan tetap aktif mengikuti apel secara virtual dan juga mengisi absen online yang disediakan,” tambahnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Reformasi Birokrasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Ditjen HAM dan juga terkait pelaksanaan kegiatan dan Anggaran di tahun 2021. (Humas Ditjen HAM)