Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka mempermudah Operator Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) untuk mengirimkan data dukung penilaian P2HAM, Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Diskuat HAM) mengadakan Rapat Pengembangan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia lantai 3, Rabu (27/01).
Jamaludin selaku Direktur Diskuat HAM memimpin rapat yang beranggotakan perwakilan tiap subdirektorat di Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia yang juga bertindak selaku Tim Pengembangan Tim Pengembangan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penilaian P2HAM.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota rapat mendiskusikan susunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan aplikasi serta pengiriman data dukung dalam Aplikasi P2HAM untuk penilaian P2HAM berdasarkan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. “Pengembangan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tersebut sangat penting untuk dilakukan guna menyamakan persepsi dan pemahaman operator aplikasi di kantor wilayah maupun bagi petugas di Unit Pelaksana Teknis Administrasi Hukum Umum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terkait penggunaan Aplikasi P2HAM dan pengiriman data dukung yang sesuai kriteria/standar penilaian P2HAM” ungkap Jamaludin dalam kesempatan itu.
Pengembangan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penilaian P2HAM yang dilakukan ini diharapkan dapat menghasilkan panduan yang tidak hanya menyajikan tahapan teknis penilaian P2HAM, namun juga menyajikan narasi teknis beserta contoh data sesuai kriteria penilaian P2HAM yang mudah dipahami oleh seluruh petugas di kantor wilayah dan unit pelaksana teknis mengingat pentingnya pengaruh data dukung dalam penilaian P2HAM. (SW)