Dirjen HAM Kembali Pimpin Rapat Pembahasan Proses Penyelesaian Pengesahan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi kembali memimpin Rapat Pembahasan mengenai Proses Penyelesaian Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan PNA. (29/01)

Pembahasan kali ini dibahas lebib mendalam terkait pelanggaran HAM yang diakibatkan adanya permasalahan di Internal PNA yang berkembang sehingga terhambatnya proses penyelesauan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Partai Nangroe Aceh.

Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak politik bagi Pengurus Partai Nangroe Aceh untuk turut serta dalam Pemerintahan. Diharapkan pembahasan kali ini bisa menghasilkan rekomendasi dan bisa segera dijalankan dengan dibantu dari Kanwil Kemenkumham Aceh.

Inilah yang menjadi bahasan pada rapat yang juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita. Hadir juga Direktur Tata Negara, Ditjen AHU, serta Sekretaris Direktur Jender HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar, Direktur Informasi HAM, Erfan, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Jamaluddin. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2