Tingkatkan Penilaian KKP HAM, Ditjen HAM Susun Draft Perubahan Permenkumham No. 34 Tahun 2016

Jakarta, ham.go.id – Tingkatkan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Direktorat Jenderal HAM sedang menyusun draft perubahan Permenkumham No. 34 Tahun 2016. Pembahasan ini perlu mendapat masukan sehingga dilakukan rapat Penyampaian Draft Perubahan Permenkumham No. 34 Tahun 2016 secara virtual. (29/01)

Dipimpin Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyampaikan, “melalui perubahan Permenkumham ini Pak Menteri berharap agar Kabupaten/Kota Peduli HAM semakin berkualitas dan menjadi Prestise tersendiri bagi yang mendapatkannya,” ungkap Mualimin Abdi.

Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga menyampaikan hasil penyusunan draft yang telah dibuat oleh Direktorat Instrumen. Masukan dari Dirjen HAM, “perubahan yang diperlukan adalah perombakan mekanisme penilaian dan pendampingan karena Permenkumham sebelumnya sebenarnya sudah baik hanya perlu diketatkan mekanisme dan penilaiannya,” tambah Dirjen HAM.

Sedangkan Sesditjen HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja menyampaikan masukan terkaitu paya dari pemerintah yang memenuhi
hak-hak masyarakat. “Hak asasi yang dimaksud adalah yang ditetapkan sesuai kriteria yg sudah ditetapkan,” jelasnya.

“Mekanisme Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat. ini yang harus dibangun, karena jangan sampai jika pimpinan daerah sudah tidak menjabat lagi maka mekanisme sudah tidak dijalankan,” ungkap Bambang.

Rapat dilanjutkan pembahasannya dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Perundang-Undangan beserta Direktorat Instrumen HAM. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2