Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Jakarta, ham.go.id – Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsipp-rinsip HAM di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun dalam pelaksanaannya layanan publik berbasis HAM ternyata tidak hanya sebatas di lingkup UPT tetapi perlu ditingkatkan di semua unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Instrumen HAM menyusun rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimaksud. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Instrumen HAM melaksanakan Rapat Pembahasan Draft Perubahan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 dengan melibatkan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Serta Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM. Rapat ini dilaksanakan Senin (08/02) secara virtual.

Dalam sambutannya Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga menyampaikan bahwa sesungguhnya Revisi Permenkumham No. 27 tahun 2018 masuk dalam progsun tahun 2020. Namun karena terkendala pandemi tidak dapat terselesaikan tahun lalu, sehingga dilanjtukan di tahun 2021 dan diharapkan dapat selesai pada B03 tahun ini. Adapun perubahan yang akan diatur dalam permenkumham ini cukup signifikan sehingga akan mencabut permenkumham yg lama. Draft yang saat ini disusun memiliki ruang lingkup yangg lebih luas tidak semata-mata pada UPT tapi seluruh lingkup unit kerja di Kemenkumham. Perubahan ini juga bukan sekedar penilaian saja, tetapi membangun P2HAM dengan kriteria-kriteria yang lebih ketat agar meningkatkan kualitas baik segi sarana prasarana maupun SDM serta menghapus praktik-praktik KKN, Pungutan Liar, maupun Gratifikasi yang masih sering ditemui di sector pelayanan publik.

Dalam kesimpulan akhirnya Direktur Instrumen HAM mengharapkan dengan rapat ini semua tercapai kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk mengusung draft perubahan permenkumham baru ini. Diharapkan Ditjen PP dapat membantu dari segi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan namun tidak mengurangi esensi konsep yang telah dibangun dalam draft permenkumha P2HAM yang baru. (WS)

Post Author: operator.info2