Adakan Rapat Evaluasi Kab/Kota Peduli HAM, Kakanwil Sumbar: 2021 Mari Bekerja Sama Pastikan Seluruh Daerah di Sumbar Raih Predikat Peduli HAM

Padang, ham.go.id – Guna mengevaluasi penyampaian data yang sesuai dengan klasifikasi indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan Permenkumham no. 34/2016, Bidang HAM Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Sumbar mengadakan Rapat Evaluasi Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM yang digelar pada hari Senin (15/02) bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar yang dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat secara langsung dengan narasumber Septian Asriwanto, ASN pada Direktorat Kerja Sama HAM, Ditjen HAM.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya saat membuka acara rapat bersama Kadivyankum, Kadivmin, dan Kadivpas menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM ini adalah untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota, mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah, dan untuk memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Pada pemaparan dari Direktorat Kerja Sama HAM, disampaikan bahwa Penilaian Kab/Kota Peduli (KKP) HAM adalah suatu kriteria penilaian yang disusun sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Beliau menyampaikan temuan capaian KKP HAM Di Propinsi Sumatera Barat pada tahun 2020, bahwa 11 Kab/Kota (61,11 % dari total yang berpartisipasi) Kab/Kota berhasil mendapat predikat “Peduli HAM”. Dari penilaian tersebut, mayoritas Kab/Kota di provinsi Sumatera Barat telah berhasil mencapai nilai ≥ 65 pada kelompok hak atas Kesehatan, hak atas Pendidikan, dan hak perempuan dan anak. Sementara itu, capaian nilai terendah mayoritas Kab/Kota di provinsi Sumatera Barat adalah pada kelompok hak atas kependudukan dan hak atas pekerjaan. Namun demikian, dari 11 Kab/Kota yang telah mendapat kriteria Peduli HAM di provinsi Sumatera Barat, belum ada Kab/Kota yang capaian seluruh kelompok hak nya ≥ 65.

Selanjutnya, Septian menjabarkan masing-masing indikator yang menjadi standar penilaian Kab/Kota Peduli HAM sesuai Permenkumham no. 34/2016. ada tujuh indikator yang dinilai, yakni kesehatan, pendidikan, hak perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan. Pada setiap indikator, narasumber menelaah aspek struktur, proses, dan hasil yang diharapkan dari indikator tersebut. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Post Author: kanwilsumbar