Perkuat Landasan Hukum Pemulihan Hak Korban, Ditjen HAM Bahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi pimpin Rapat bahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan didampingi Direktur Instrumen, Timbul Sinaga dan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar beserta jajaran di Ruang Rapat Dirjen HAM. (18/2)

Dalam arahannya Dirjen HAM menyampaikan, “KKR ini adalah jalur non yudisial yang berfokus pada pemulihan agar memberikan dasar hukum bagi pemerintah melakukan pemulihan hak-hak korban dan/atau keluarga korban. Kita siapkan RUU nya, sesuaikan dengan penjelasan RUU yang telah disampaikan lalu dirapatkan kembali dan kita undang BPHN agar Naskah Akademik dapat diselaraskan sesuai substansi RUU,” ungkapnya.

Mualimin juga menjelaskan bahwa Menkopolhukam juga menginginkan agar RUU KKR ini segera diselesaikan agar ada landasan hukum yang kuat bagi pemerintah melakukan pemulihan. “silakan Disiapkan dengan matang untuk bahan rapat berikutnya sehingga dapat segera terselesaikan dan Agendakan untuk segera dilakukan rapat kembali sehingga kita dapat mengundang BPHN, dan NA KKR serta RUU KKR ini dapat segera selesai,” jelasnya.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan oleh peserta rapat yang hadir karena pada saat bersamaan Dirjen HAM juga ada rapat dan pertemuan yang lain. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2