Gorontalo, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui Tim Pelaksana Yankomas Kanwil Kemenkumkumham Gorontalo mengadakan Rapat Pelayanan komunikasi Masyarakat atau Yankomas, Selasa (23/02).
Yankomas sendiri adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan
Rapat Yankomas tersebut berlangsung di ruang Rapat Divyankum dan dipimpin langsung oleh Bapak Bintang Napitupulu, SH., selaku plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Dalam pengantarnya, Plh. Kadivyankumham menyampaikan urgensi dari rapat ini mengingat Kanwil Kemenkumham Gorontalo sebagai perpanjangan tangan menteri di daerah harus mampu merespon aduan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Gorontalo.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan/aduan masyarakat, a.l. seperti Kasus Pemecatan ASN Provinsi Gorontalo, dugaan penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian, mandeknya penanganan kasus perlindungan anak pada tingkat penyidikan, dan penyerobotan lahan milik perorangan untuk kepentingan pembangunan gedung pemerintah.
Rapat ini bertujuan untuk menelaah dan mendengar pendapat/masukan dari seluruh anggota Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Gorontalo, sehingga diperoleh hasil rekomendasi yang lebih maksimal. Hasil Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI, para pihak pelapor atau penyampai komunikasi dan terlapor atau pihak yang dikomunikasikan.
Adapun anggota Tim Yankomas yang mengikuti rapat telaahan Yankomas tersebut yaitu saudara Sarton Dali, S.IP., selaku Kasubbid Pemajuan HAM, saudara Ruly Agus, SH., MH., Fungsional Penyuluh Hukum Madya, saudara Moh. Djaelani, SH., MH., Fungsional Penyuluh Hukum Madya, saudari Yuniar Kurniawaty,SH.,MH., Kasubbid P3IHAM, saudara Kamarudin H. Dunggio,SH.,MH., Perancang PUU, saudara Moh. Zaki Faisal, SH., saudari Ira Pakaya, SH., serta Jalaludin Akase dan Sofyan Taha, masing-masing selaku JFU pada Bidang HAM. (Humas Kanwil)