Jakarta, ham.go.id – Dengan telah ditandatanganinya permohonan penyampaian revisi Rperpres RANHAM 2021-2025 oleh MenkumHAM kepada Presiden RI, Direktorat Jenderal HAM bergegas melakukan persiapan sejumlah perencanaan ke depan. Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM bersama dengan Sekretariat Bersama RANHAM (Setber RANHAM) menyelenggarakan rapat, Kamis (25/2).
Pada pertemuan di ruang rapat utama, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, optimis bahwa Rperpres RANHAM generasi V tersebut akan segera ditandatangani Presiden RI. “Sekarang yang harus menjadi concern kita adalah memikirkan time schedule terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Sehingga, saat Perpres (RANHAM) turun kita sudah siap dan tidak membuat pemerintah daerah menunggu lagi,” imbuh Mualimin.
Dalam rapat yang diikuti oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM beserta para pimti pratama di lingkungan Direktorat Jenderal HAM sore ini, Direktur Jenderal HAM menggarisbawahi pentingnya sosialisasi dan monitoring evaluasi RANHAM untuk dipersiapkan dengan matang. “Bu Direktur Kerja Sama, coba kita harus pikirkan segala sesuatu tentang sosialisasi RANHAM,” tambahnya lagi.
Rapat kali ini juga membahas proses perubahan pada rancangan Rperpres RANHAM hingga telah mendapat “restu” MenkumHAM untuk diajukan kepada Presiden RI. Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, menyampaikan setelah melakukan diskusi yang cukup panjang bersama Setber RANHAM, maka didapati satu pasal yang berubah yaitu terkait dengan periodisasi aksi HAM. Pada mulanya, aksi HAM ditentukan setiap dua tahun sekali kini menjadi 5 tahun dan diatur di dalam RPerpres.
“Perubahan atas pasal tersebut juga merupakan hasil konsultasi kami dengan Bapak Dirjen HAM,” terang Hajerati pada forum rapat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM menjelaskan alasan persetujuannya agar aksi HAM diatur di dalam Perpres. “Terus terang memang kalo di UPR, Indonesia ini kan menjadi negara yang konsisten menjalankan National Action Plan on Human Rights, sehingga saya bersepakat dengan teman-teman di Setber agar aksi ini memang benar diatur di dalam Peraturan Presiden,” jelas Mualimin.
Sejumlah masukan dan saran juga mengemuka dalam rapat pembasan RANHAM kali ini, di antaranya terkait membangun kesiapan infrastruktur di bidang teknologi informasi. Hal ini mengingat adanya rencana untuk mengalihkan pelaporan tidak lagi ke KSP namun dikelola oleh secara langsung oleh Direktorat Jenderal HAM.
Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, mengingatkan selain kesiapan internal juga harus disokong oleh koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah. “Rencana pelimpahan pelaporan RANHAM dari KSP ke Direktorat Jenderal HAM ini perlu dipikirkan secara baik dan terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Bambang. (Humas Ditjen HAM)