Kakanwil Kemenkumham Sumbar Komunikasikan Ide Revitalisasi KAN dan LKAAM sebagai Posyankomas

Padang, ham.go.id – Kunjungan silahturahmi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan jajarannya ke Kantor DPRD Sumbar disambut ramah oleh tuan rumah, Ketua DPRD Supardi serta Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar Raflis pada Jumat (19/02). Kakanwil yang didampingi Kadivyankum, Kabid Hukum, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan itu menyatakan terimakasihnya pada Ketua dan Sekretaris DPRD Sumbar yang telah menerima kehadirannya.

“Bangga saya bisa hadir di gedung rakyat ini. Ketemu dengan pimpinan Dewan. Kami hadir bersilahturahmi dan berkoordinasi sekiranya dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di Kemenkumham, kami bisa senantiasa diawasi dan di support oleh DPRD Sumbar”, ujar Kakanwil. Setelah perkenalan diri, Kakanwil juga memperkenalkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sumbar yang merupakan perpanjangan tangan dari 11 Unit Utama Kemenkumham RI pada Ketua DPRD Sumbar seraya menggarisbawahi bahwa seluruh program dan kegiatan yang dilakukan Kemenkumham adalah dalam rangka kepastian hukum dan kemajuan HAM pada berbagai lini di masyarakat. “Selain tusi di Pemasyarakatan dan Imigrasi, Kemenkumham Sumbar berperan sebagai fasilitator Pelayanan Hukum dan HAM bagi masyarakat. Salah satunya dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual, berupa hak cipta dan hak paten. Kami kebetulan ada rencana untuk mensosialisasikan pendaftaran merk dagang bagi produk UMKM yang akan berdampak dalam meningkatkan kualitas perekonomian rakyat”, ujar Kakanwil. Tak hanya itu, Kemenkumham Sumbar juga mengurus persoalan bantuan hukum pada masyarakat kurang mampu juga menjadi instansi yang bertugas dalam mengedukasi masyarakat mengenai hukum dan perundang-undangan. “Kami memiliki penyuluh hukum yang terjun langsung ke masyarakat. Besok contohnya akan sosialisasi mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin, selain itu di bidang kenotariatan, kami juga membina dan mengawasi notaris”, sambung Kakanwil. Dalam pembicaraan yang hangat dan mengalir tersebut, Kakanwil menjelaskan salah satu program yang diusungnya untuk membuat masyarakat “melek” hukum, yakni dengan mengembangkan pos layanan komunikasi di bidang hukum dan HAM bagi masyarakat (Posyankomas) hingga ke pusat pergerakan masyarakat di tingkat Nagari/Kelurahan. “Ini adalah program revitalisasi Kantor Wilayah sebagai law and human right center. Mungkin kita Kanwil pertama yang mengembangkan project ini Pak”, ujar Kakanwil. “Sejauh ini sistem kami menunggu masyarakat datang mengadu dan konsultasi ke kantor kami. Sekarang kami ingin proaktif. Merapat ke rakyat. Nyamperin langsung dan turun ke masyarakat”, sambung Kakanwil menjelaskan programnya.

Kakanwil menyatakan bahwa Kemenkumham Sumbar akan merangkul Sekretariat KAN dan LKAAM sebagai posyankomas yang dapat menjadi pusat pelayanan dan edukasi mengenai hukum dan HAM, memberikan konsultasi gratis pada perkara hukum ada ditengah masyarakat yanag belum naik ke ranah hukum, bahkan menjadi mediator permasalahan hukum dan HAM di masyarakat, seperti kasus perkara sengketa tanah ulayat dan edukasi hukum kepada Pejabat tingkat Nagari/Kelurahan terkait tugas mereka mengelola sumber daya daerah. Niniak Mamak (Pemuka Adat) akan dilibatkan dalam program ini.

Menyambut ide Kakanwil, Ketua DPRD menyatakan apresiasi dan dukungannya. “Ide ini luar biasa dan kami tunggu-tunggu selama ini. Memang kita harus memberdayakan Niniak Mamak. Meski keberadaan KAN itu adalah dibawah Kabupaten/Kota, kami sebagai representasi rakyat Sumbar mengapresiasi dan menyambut gembira terobosan Kanwil Kemenkumham Sumbar ini. Kami juga siap men-support sesuai tugas dan kewenangan kami di DPRD,” ujar Ketua DPRD. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Post Author: kanwilsumbar