Menyambut Gembira Ide Revitalisasi KAN dan LKAAM sebagai Posyankomas, Ketua LKAAM Sumbar: “Ketek Tapak Tangan, Jo Nyiru Kami Tampuangkan”

Padang, ham.go.id – Kearifan lokal di wilayah Sumatera Barat dengan adat Minangkabau-nya menjunjung tinggi keberadaan Niniak Mamak disetiap nagari (penamaan lokal Minangkabau untuk daerah tingkat Kelurahan), salah satu perwujudannya adalah adanya Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang merupakan lembaga perwakilan permusyawaratan adat tertinggi di Nagari. KAN berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Lembaga Adat resmi yang ada pada tataran kecamatan hingga provinsi.

Melihat potensi luar biasa ini, Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya menyambangi Kantor LKAAM Sumbar pada Jumat (20/02) dan disambut langsung oleh M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu yang merupakan Ketua LKAAM Sumbar dan Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, Amril Amir Datuak Lelo Basa untuk silahturahmi dan menyampaikan rencana kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumbar dan LKAAM serta KAN demi pemajuan hukum dan HAM di tengah masyarakat Sumatera Barat.

Kakanwil yang datang didampingi Kasubbid Pemajuan HAM, Dewi Nofyenti dan Kasubbag Humas TI RB, Bobby Sectio Wahyudi menyatakan maksud dan tujuan kehadirannya menemui LKAAM adalah untuk menggandeng LKAAM dalam sosialisasi, konsultasi, bahkan mediasi permasalahan hukum dan HAM di masyarakat hingga ke lini terkecil pusat pergerakan masyarakat, yakni Kelurahan/Nagari di Sumbar. “Kami memiliki keinginan untuk gandeng LKAAM dan KAN sebagai pos konsultasi dan komunikasi permasalahan-permasalahan hukum dan HAM yang belum dibawa ke ranah hukum, kita mengambil peran sebagai fasilitator”, ujar Kakanwil menyampaikan keinginannya. Melanjutkan pernyataannya, Kakanwil menyampaikan jabaran gagasannya yakni untuk merevitalisasi fungsi KAN dan LKAAM sebagai Posyankomas (Pusat Layanan Komunikasi Masyarakat) di bidang Hukum dan HAM. “Kami (Kanwil Kemenkumham Sumbar) ada tugas untuk melayani masyarakat dan harus hadir ditengah masyarakat. Selama ini Posyankomas baru dikembangkan internal. Saya begitu ke Sumbar ini mengembangkan pemikiran, melihat potensi yang luar biasa disini, yaitu Kerapatan Adat. Saya ingin Posyankomas ini bisa ada di semua Kerapatan Adat se-Sumbar. Kita akan buat Provinsi Sumbar yang pertama punya Posyankomas sampai di titik pusat pergerakan masyarakat”, sambung Kakanwil. Kakanwil memberikan contoh permasalahan hukum dan HAM yang bisa difasilitasi oleh Posyankomas yang akan melibatkan Niniak Mamak yang berada dalam naungan KAN dan LKAAM Sumbar, yang termasuk didalamnya adalah: konsultasi tata cara pendaftaran paten merk UMKM dan kekayaan intelektual Niniak Mamak, paten indikasi geografis (kekayaan lokal menyangkut alam), hingga komunikasi permasalahan hukum dan HAM terkait sengketa tanah ulayat, dan lain sebagainya. “Programnya adalah, satu kita melakukan penyuluhan/edukasi hukum pada masyarakat, kemudian kita melayani konsultasi problem HAM, yang ketiga kita juga memberikan konsultasi pada yang menghadapi masalah hukum dengan gratis”, tutur Kakanwil.

Menyambut positif ide kolaborasi yang disampaikan Kakanwil, dengan semangat Ketua LKAAM membalas niat baik tersebut tersebut dengan pepatah adat. “Menanggapi ide Pak Kakanwil tadi, Ketek Tapak Tangan, Jo Nyiru Kami Tampuangkan, artinya sungguh besar hati dan harapan kami dengan ide yang luar biasa tadi. Karena negara ini negara hukum, masyarakat adat juga hidup berlandasan hukum, baik Hukum Negara maupun Hukum Adat.”ujar ketua LKAAM. Kasubbid Pemajuan HAM dalam koordinasinya dengan Ketua LKAAM telah mencatat jumlah kantor/sekretariat KAN dan LKAAM se Sumatera Barat yang dapat diikutkan dalam program ini. “Ada 543 KAN di Nagari, 188 LKAM ditingkat Kecamatan, 18 LKAAM ditingkat Kabupaten/Kota, dan 1 LKAAM Provinsi, jadi keseluruhan ada 750 kantor/sekretariat yang berpotensi untuk direvitalisasi sebagai Posyankomas. Kemudian dengan keseluruhan kurang lebih 60.000 Niniak Mamak yang merupakan pemegang hukum adat bisa menjadi perpanjangan tangan sebagai penyuluh hukum”, ujar Kasubbid. Untuk mewujudkan kerjasama ini, untuk langkah awal akan dilaksanakan penandatanganan kesepahaman dengan LKAAM, KAN, termasuk akan melibatkan Pemerintah Daerah Sumbar pada tingkat Provinsi dan Kab/Kota serta DPRD. Setelah terbentuk MoU/kesepakatan bersama, maka program ini akan dimulai dengan sosialisasi ke pengurus KAN dan LKAAM se-Sumatera Barat.

“Kita adakan sosialisasi dan penguatan. Lalu kemudian edukasi KAN dan LKAAM tentang mekanisme komunikasi di Posyankomas tersebut dengan masyarakat. Dari Kanwil Kemenkumham Sumbar ada penyuluh hukum yang akan turun secara berkala ke pos-pos yankomas di masyarakat ini, selain itu jajaran ASN di satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi yang ada di Kabupaten/Kota juga merupakan kader perpanjangan tangan kami dalam menyukseskan Posyankomas kerjasama dengan KAN dan LKAAM ini”, jelas Kakanwil. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Post Author: kanwilsumbar