Bidang HAM Kanwil Gorontalo Laksanakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Pohuwato

Marisa, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melalui Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato, Kamis (25/02). Kegiatan Diseminasi ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato sebanyak 20 orang.

Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi  (Dwi Harnanto) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo. Dalam sambutannya, Kadiv Administrasi menyampaikan Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan pada hari ini adalah salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan pelayanan publik, khususnya pelayanan publik berbasis HAM sehingga diharapkan dapat terwujud pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik demi terciptanya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Diakhir sambutannya Kadiv Administrasi berpesan kepada seluruh peserta dapat mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugasnya ilmu yang didapat dari kegiatan ini.

Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Bintang Napitupulu) yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan peran dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya terkait dengan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Dalam pemaparannya, Bintang Napitupulu menjelaskan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik khususnya ditujukan untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak, perempuan dan lansia.

Untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, penyelenggara pelayanan publik untuk memperhatikan beberapa hal seperti aksebilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan.

Adapun moderator dalam kegiatan ini adalah JFT Penyuluh Hukum Pertama (Ira Pakaya) dan dihadiri pula oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato (Irman Jaya) dan Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Sarton Dali). (Humas Kanwil)

Post Author: operator.info2