Jakarta, ham.go.id – Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Ditjen HAM melaksanakan audiensi komunikasi masyarakat dengan Penyampai Komunikasi dari Karyawan Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, Selasa (02/03). Audiensi dihadiri oleh empat perwakilan karyawan mogok kerja PT. Freeport Indonesia, Tim Subdirektorat Yankomas Wil. III, beserta seluruh Kasubdit Direktorat Yankomas.
Dalam audiensi, perwakilan karyawan mogok kerja PT. Freeport Indonesia menyampaikan pengaduan terkait adanya pemberlakuan kebijakan furlough bagi para pekerja PT. Freeport Indonesia sejak tahun 2017. Para pekerja PT. Freeport Indonesia yang dikenakan kebijakan furlough melayangkan permohonan perundingan sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mendapat tanggapan dari pihak PT. Freeport Indonesia. Sebanyak 3.274 pekerja PT. Freeport Indonesia kemudian melakukan mogok kerja sebagai respon atas gagalnya perundingan antara pekerja PT. Freeport Indonesia dengan pihak manajemen PT. Freeport Indonesia. Akibat kebijakan furlough secara sepihak tersebut, mengakibatkan hak-hak pekerja tidak terpenuhi, dan berujung pada terganggunya akses para pekerja terhadap layanan BPJS Kesehatan.
“Sebagai tindak lanjut atas audiensi ini, untuk selanjutnya kami dari Direktorat Yankomas Ditjen HAM dapat mengadakan Rapat Penyusunan Rekomendasi untuk dapat menghimpun pandangan dan informasi dari instansi terkait permasalahan ini”, pungkas Kasubdit Yankomas Wil IV. (Ram)