Jakarta, ham.go.id – Pengintegrasian norma dan nilai HAM dalam dunia bisnis termasuk di sektor farmasi dipandang menjadi suatu keharusan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam sambutannya pada acara “Peluncuran Panduan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia bagi Perusahaan Farmasi”, yang diselengarakan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), Selasa (2/3).
Peluncuran Panduan Uji Tuntas tersebut dinilai merupakan langkah yang patut diapresiasi. “Dengan adanya panduan uji tuntas ini, diharapkan semua pihak khususnya di dunia farmasi dapat bersinergi memberikan dampak secara positif dalam peningkatan kapasitas industri terkait dan pemenuhan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mualimin yang hadir secara daring.
Dalam kesempatan ini, Mualimin juga turut menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan Direktorat Jenderal HAM dalam mengarusutamakan HAM di dunia bisnis di tanah air. Salah satu yang menjadi “primadona” tidak lain adalah aplikasi PRISMA (Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia).
Aplikasi PRISMA yang diluncurkan pada 23 Februari 2021 silam diharapkan menjadi alat bantu bagi perusahaan-perusahaaan untuk melakukan uji tuntas (due diligence).
“Seperti halnya UNGP, penilaian risiko melalui website PRISMA ini bersifat sukarela (voluntary). Sektor bisnis dapat memilih untuk melaksanaannya atau tidak. Di sisi lain, keberadaannya dapat menjadi medium bagi sektor bisnis semakin memahami dan dekat dengan UNGP,” terang Mualimin. (Humas Ditjen HAM)