Internalisasi Nilai–Nilai HAM melalui Diseminasi di Lapas Boalemo

Boalemo, ham.go.id – Dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai HAM di Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Gorontalo melalui Tim Pelaksana Diseminasi HAM dan Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mengadakan Diseminasi HAM di Lapas Kelas IIB Boalemo dengan tema Pelayanan  Berbasis HAM, Rabu (3/1).

Diseminasi HAM sendiri adalah suatu kegiatan untuk menyebarluaskan nilai-nilai HAM dengan memberikan pengenalan dan pengetahuan Hak Asasi Manusia kepada Aparatur Pemerintah dan masyarakat, terutama pada persoalan-persoalan  HAM yang banyak terjadi di daerah yang bersangkutan.

Diseminasi HAM ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Boalemo dan dihadiri perwakilan ASN yang menjadi petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Boalemo. Dari pihak eksternal hadir pula dari Dinas Dukcapil Kabupaten Boalemo sebagai peserta mewakili Pemerintah Daerah.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo sebagai pelaksana kegiatan mengutus Tim Pelaksana Kegiatan yang diketuai oleh Kasubbid Pemajuan HAM Sarton Dali beserta staf. Sedangkan yang menjadi narasumber Diseminasi adalah Ruly Agus fungsional Penyuluh Hukum Madya, serta moderator Ira Pakaya.

Dimulai dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo (Giyono), Dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Gorontalo karena telah memilih Lapas Boalemo sebagai tempat kegiatan Diseminasi HAM. Beliau juga mengharapkan kepada para ASN yang hadir sebagai peserta memanfaatkan kesempatan langka ini untuk menanyakan hal-hal seputar HAM dan Pelayanan Publik.

Pada sesi penyampaian materi, narasumber menjelaskan mengenai pengertian HAM, pengertian Pelayanan Publik Berbasis HAM, Standar, Kriteria, dan Prosedur Pelayanan Publik berbasis HAM.

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama. (Humas Kanwil)

Post Author: operator.info2