Kanwil Lampung Dampingi Direktorat Yankomas Pantau Implementasi Aplikasi SIMASHAM

Lampung, ham.go.id – Tim Direktorat Yankomas Ditjen HAM yang terdiri dari Kasubdit Yankomas Wilayah II (Henny Tri Rama Yanti), Kasi Hak Sipol Subdit Yankomas Wilayah II (Suryadiyanto) dan JFU Subdit Yankomas Wilayah II (Ilyas Putra) melakukan pemantauan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) dengan didampingi oleh Kepala Bidang HAM (Rina Anggraeny) serta Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum & HAM (Susilowati). Satuan Kerja yang dituju pada kegiatan pemantauan ini adalah Kantor imigrasi Kelas i Non TPI Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kamis (4/3).

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengaduan dugaan pelanggaran melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM). Dalam aplikasi ini, Penyampai Komunikasi juga dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikannya. Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya bagi Penyampai Komunikasi.

Aplikasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat dimanapun berada yang merasa terlanggar haknya dapat mengadukan permasalahan hak asasi manusianya selama dirinya dapat terhubung dengan jaringan internet. Selain melalui Aplikasi SIMASHAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima pengaduan permasalahan hak asasi manusia melalui kanal lainnya, seperti surat, faksimili, maupun audiensi langsung. (Humas Kemenkumham Lampung/RZ)

Post Author: kanwillampung