Terima Audiensi dari Imparsial dan LSM, Ditjen HAM Terbuka atas Masukan Semua Pihak Terkait Rencana Perubahan UU No. 39 Tahun 1999

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menerima audiensi dari Imparsial dan sejumlah lembaga masyarakat sipil (LSM), Senin (8/3). Kedua belah pihak membahas terkait dengan agenda revisi undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pembela HAM (Human Rights Defender).

Di hadapan para pegiat HAM, Direktur Jenderal HAM menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk menerima masukan dari semua pihak terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Jadi, teman-teman CSO, jika memang telah memiliki draft masukan (untuk revisi UU No 39 Tahun 1999) mohon kirimlan kepada kami untuk kami bahas dan sampaikan kepada Pak Menteri,” kata Mualimin.

Topik berkaitan dengan munculnya kriminalisasi atau pemidanaan terhadap para pembela HAM menjadi perhatian mendalam koalisi lembaga masyarakat sipil yang hadir dalam pertemuan daring pagi ini.

Direktur Jenderal HAM menyatakan munculnya persoalan pemidanaan cendering lebih pada soal implementasi dari norma hukum.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Mualimin menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki maksud untuk mengkriminalisasi pembela HAM. “Namun yang sering terjadi di implementasinya, APH kerap kali salah menafsirkan makna dari peraturan perundang-undangan tersebut,” jelasnya.

Karenanya, pemahaman APH dalam mengimplementasikan norma hukum harus terus ditingkatkan. Dengan begitu, diharapkan potensi munculnya kriminalisasi terhadap pembela HAM dapat diminimalisir.

Direktur Jenderal HAM turut menyebut Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) sebagai produk hukum yang harus disosialisasikam lebih masif kepada APH ke depannya. “Sebagai materi capacity building sebaiknya memang tidak hanya CAT ini disosialisasikan kepada APH di lapangan tetapi juga diikuti di level komando sehingga dapat mempengaruhi kebijakan internal,” terang Mualimin.

Sementara itu, koalisi LSM yang hadir dalam pertemuan daring pagi ini mengusulkan agar dalam revisi undang-undang no. 39 tahun 1999 perlu memasukan klausul terkait perlindungan atas pembela HAM.

“Kembali saya sampaikan, kami di Direktorat Jenderal HAM sangat terbuka untuk menerima masukan terkait revisi termasuk klausul tersebut (perlindungan terhadap pembela HAM), ke dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999, semakin banyak masukan tentunya semakin baik bagi kami,” ujar Mualimin. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2