Jakarta, ham.go.id – Tujuan diselenggarakannya program pelayanan publik berbasis HAM bukan semata soal penghargaan namun untuk benar-benar membangun pelayanan publik agar berbasis HAM. Demikian diutarakan Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, pada kegiatan rapat finalisasi rancangan perubahan PermenkumHAM tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Rabu, (10/3).
Pada rapat yang dihadiri sejumlah pejabat administrator dan pengawas Dit. Diseminasi dan Penguatan HAM, Timbul mengungkapkan akan ada perubahan mendasar dalam rancangan PermenkumHAM yang tengah disusun. “Kalau dulu di awal kita langsung melakukan penilaian tapi ke depan kita tidak hanya fokus pada penilaian tetapi juga bagaimana membangun agar UPT, Kanwil, maupun unit utama pelayanannya berbasis HAM,” terang Timbul.
Lebih lanjut, Ia menerangkan konsep pembangunan pelayanan publik berbasis HAM yang tengah dirumuskan itu mulai dari pencanangan, penilaian hingga pembinaan. Sekilas, berdasar paparan Direktur Instrumen HAM, tampak konsep yang dibangun memang memiliki kemiripan dengan WBK/WBBM. “Mudah-mudahan apa yang akan nantinya dikerjakan oleh teman-teman Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM ini juga mendapat sokongan anggaran yang memadai,” ucap Timbul.
Direktur Instrumen HAM yang hadir di ruang rapat Direktur Jenderal HAM itu juga berharap pembahasan terkait penyusunan indikator P2HAM yang baru dapat segera dituntaskan. Mengingat, sambung Timbul, batang tubuh dalam rancangan PermenkumHAM tentang P2HAM juga sudah tidak menimbulkan perbedaan pandangan lebih lanjut.
Dalam rapat siang ini, Direktur Instrumen HAM didampingi Kasubdit Instrumen Hak Sipil dan Politik. Sejatinya, rapat kali ini akan dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM dan Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM. Namun, berhubung adanya kegiatan pelantikan Sekjen dan Irjen KemenkumHAM, baik Direktur Jenderal HAM maupun Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM berhalangan hadir. (Humas DJHAM)