Jakarta, ham.go.id – Bersama WamenkumHAM, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengikuti rapat yang dipimpin Menkopolhukam, Jumat (12/3). Pertemuan yang digelar di ruang rapat Bima Kemenpolhukam siang ini, membahas perkembangan terkini penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.
Dalam kesempatan ini, Mualimin mengawali laporannya terkait ikhtiar yang telah dilakukan dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial.
Salah satu yang diulas ialah berkenaan dengan perkembangan proses penyusunan kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). “Dapat disampaikan bahwa RUU KKR ini memang telah masuk ke dalam prolegnas 2020 melalui jalur kumulatif. Telah diadakan sejumlah pembahasan terkait naskah akademik maupun draftnya,” tutur Mualimin.
Guna mempercepat penanganan, sambung Mualimin, juga tengah disusun unit kerja presiden dalam sebuah rancangan peraturan presiden (UKP) yang fokus pada pemulihan masyarakat terdampak. “Hingga kini, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan kemensetneg dan KemenPAN-RB terkait pembentukan UKP tersebut. Terkini, kami telah menyampaikan supporting paper kepada Kemensetneg dan KemenPAN-RB untuk memperjelas proses bisnis yang nantinya akan dilakukan UKP,” terang Mualimin
Lebih lanjut, Mualimin juga memaparkan kabar terkini terkait pemulihan masyarakat terdampak peristiwa Talangsari. Menurutnya, Talangsari bisa menjadi best practise dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat. “Penanganan dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh misalnya dapat mengimplementasikan ulang pola apa yang telah kita kerjakan di Talangsari, tentu dengan memperhatikan karakteristik dan konteks sosial budaya masyarakat yang berbeda antara kedua wilayah tersebut,” ujarnya. (Humas DJHAM)