SERANG, ham.go.id – Guna mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penegakan dan pemajuan HAM, mengevaluasi serta mempersiapkan data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM, Senin (15/03).
Kegiatan dimoderatori dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten Masmu’i dengan mengundang narasumber dari ELSAM Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz. Pada paparannya, Muhammad Hafiz menyampaikan terkait penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Menurut Permenkumham No. 34 Tahun 2016 mengenai Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Peduli HAM merupakan upaya pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” Ujar Muhammad Hafiz.
Nantinya terdapat 7 (tujuh) kriteria yang menjadi bahan penilaian yaitu hak kesehatan, pendidikan, hak perempuan dan anak, kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan, dimana setiap aspek memiliki masing-masing indikator yang menggambarkan pelaksanaan hak dari sisi struktur, proses, dan hasil, dengan total jumlah sebanyak 83 indikator.
“Mekanisme penilaian KKP HAM didasarkan pada data pada data yang telah diterima oleh Ditjen HAM Kemenkumham. Penilaian berdasarkan pada data pelaporan yang telah disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham sebagai upaya pelaksanaan 7 (tujuh) Aspek Kriteria. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil dari setiap indikator dan dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan di dalam Lampiran Permenkumham,” Lanjut Muhammad Haifz.
Pelaporan pelaksanaan KKP HAM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan sepanjang bulan Juli tahun berjalan. Disampaikan juga tips saat pelaporan yang bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dimana semua pertemuan fisik dikurangi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak menyerahkan data pendukung berbentuk fisik ke kantor wilayah, tetapi mengirimkan hasil scan dokumen pendukung. Hal ini dimungkinkan dalam pelaksanaannya sehingga dalam proses verifikasi Kanwil akan mengacu pada dokumen non-fisik tersebut. (Humas Kanwil Banten)