Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peran penting dan sangat strategis dalam mendorong prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan-perusahaan di daerah. Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kala menyampaikan sambutan pada acara FGD Online Implementasi Bisnis dan HAM dan Pengenalan PRISMA bagi Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia, Selasa (16/3).
“Salah satunya dengan mengajak dan mengimbau perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk menggunakan aplikasi PRISMA,” terang Yasonna yang hadir dari ruangannya pagi ini.
Aplikasi PRISMA yang diluncurkan pada 23 Februari silam merupakan alat untuk melakukan uji tuntas (due dilligence) bagi perusahaan di tanah air. MenkumHAM yang meluncurkan aplikasi tersesbut menargetkan pada tahun 2021 ini ada setidaknya 100 perusahaan yang telah memanfaatkan aplikasi PRISMA.
“Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama, termasuk seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk menyukseskan dan mencapai target ini, agar ada 100 perusahaan yang mengisi dan melakukan uji tuntas hak asasi manusia melalui PRISMA,” jelas Yasonna.
Sementara itu, WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej yang turut menjadi narasumber dalam FGD daring ini menyinggung keterkaitan bisnis dan HAM dengan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam paparannya, WamenkumHAM menepis adanya pandangan UU Cipta Lapangan Kerja bertolak belakang dengan pemajuan hak asasi manusia khususnya Bisnis dan HAM. “UU Cipta Kerja ini sudah mengamanatkan 3 pilar Bisnis dan HAM, yaitu kewajiban negara dalam melindungi HAM, tanggung jawab dunia usaha dalam menghormati HAM, maupun mekanisme penyelesaian,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy ini.
Sejalan dengan Menkumham, Eddy juga menilai peran Kantor Wilayah KemenkumHAM sangat strategis dalam pengembangan implementasi bisnis dan HAM di daerah. Diharapkan, Kantor Wilayah mampu untuk dapat menyosialisasikan bisnis dan HAM ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Saya pikir, suatu langkah awal yang bagus jika membentuk Forum Komunikasi Bisnis dan HAM di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah, kalangan usaha, dan berbagai pihak terkait, untuk bersama-sama mendiskusikan dan bersama-sama mencari solusi permasalahan Bisnis dan HAM,” cetus Eddy.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, menuturkan mengingat pentingnya peran strategis Kantor Wilayah dalam mengimplementasikan bisnis dan HAM maka perlu adanya penyamaan persepsi terkait bisnis dan HAM di level kantor wilayah. “Selain itu kegiatan FGD kali ini juga merupakan momen untuk memperkenalkan aplikasi PRISMA kepada Kantor Wilayah sebagai aplikasi self-assessment mandiri terkait penerapan HAM bagi pelaku usaha/perusahaan di daerah,” imbuh Mualimin yang hadir dari ruang rapat utama Direktorat Jenderal HAM didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM dan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Acara FGD Online ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal HAM dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) di Indonesia. Dalam acara yang diikuti seluruh kantor wilayah KemenkumHAM ini, selain menghadirkan WamenkumHAM dan Direktur Jenderal HAM, panitia juga mengundang Direktur Kerja Sama HAM dan Pakar Hukum UI Patricia Rinwigati sebagai narasumber. (Humas DJHAM)