SAMARINDA, ham.go.id – Dalam upaya mensukseskan Implementasi Bisnis dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kaltim menjadi peserta aktif di Focused Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) bekerjasama dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) Indonesia Selasa (16/03). FGD yang diselenggarakan secara virtual dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly), kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Sofyan), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami), Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), para Kepala Bidang di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta seluruh JFU pada Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Sementara itu di tingkat pusat kegiatan ini juga diikuti Para Pimpinan Tinggi, Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Perwakilan FNF (Almut Besold) serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia dengan didampingi seluruh Kepala Divisi dan Kepala Bidang di bawah Divisi Yankumham yang berjumlah 264 (dua ratus enam puluh empat). Adapun narasumber lain dalam kegiatan ini adalah Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia (Hajerati) dan Patricia Rinwigati.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Mualimin Abdi) yang juga bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan “Kami telah melakukan berbagai hal sebagai implementasi amanat national focal point Bisnis dan HAM di Indonesia, di antaranya yang terbaru adalah pembuatan program PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang peluncurannya dilakukan langsung oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM pada 23 Februari 2021 lalu. Aplikasi PRISMA ditujukan bagi perusahaan untuk melakukan pengecekan dan mengetahui kegiatan-kegiatan operasionalnya yang beresiko pada hak asasi manusia. Di sisi lain, PRISMA juga dapat membantu pemerintah untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif terkait bisnis dan HAM”.
Menkumham menyampaikan “Dalam kerangka kerja Bisnis dan HAM, bisnis memiliki tanggung jawab yang unik dalam kaitannya dengan HAM. Tanggung jawab bisnis sangat berbeda dari yang melekat pada Negara. Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM mengatakan bahwa menghormati HAM, berarti bisnis harus menghindari pelanggaran terhadap HAM dan harus mengatasi dampak buruk HAM apabila terlibat dalam pelanggaran tersebut, maka dari itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM berinisiatif membangun aplikasi berbasis website yang diberi nama PRISMA atau Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia. PRISMA adalah suatu program aplikatif mandiri yang diperuntukan membantu perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis”.
Sedangkan Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej) menyatakan bahwa “peran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM sangat strategis. Oleh karena itu untuk mensukseskan Implementasi Bisnis dan HAM harus berkoordinasi dengan beberapa kalangan dunia bisnis di wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memang berperan aktif dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM di wilayah”.
Kepala Kantor Wilayah Kumham Kaltim menyatakan siap melaksanakan dan mensukseskan arahan Menteri Hukum dan HAM serta menunggu petunjuk teknis mengenai Implementasi Bisnis dan HAM agar dapat segera disosialisasikan di wilayah.(Humas Kumham Kaltim/HAMKaltim)


