Lampung, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Ditjen HAM) bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) Indonesia mengadakan Focused Group Discussion (FGD) online dalam rangka implementasi bisnis dan HAM serta pengenalan PRISMA yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait implementasi Bisnis dan HAM di Indonesia kepada Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia, Selasa (16/3).
Di Aula Kantor Wilayah Lampung, Kepala Kantor Wilayah, Danan Purnomo Bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi beserta Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, para JFU dan JFT mengikuti kegiatan FGD tersebut.
Diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi dan dilanjutkan oleh Almut Besold selaku Kepala Kantor Perwakilan FNF di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly membuka secara langsung kegiatan FGD. Dalam sambutannya Yassona menyampaikan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam mendorong prinsip-prinsip bisnis dan HAM, bagi perusahan-perusahaan yang berbasis di daerah. Salah satunya dengan mengajak dan menghimbau perusahan untuk menggunakan aplikasi PRISMA. Diakhir sambutan Yassona menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada FNF yang telah mendukung dan berkomitmen membantu pemerintah dalam memajukan Bisnis dan HAM di Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan terkait peranan Kantor Wilayah dalam mendukung implementasi bisnis dan HAM oleh Mualimin Abdi. Mualimin mengharapkan agar Kantor Wilayah bisa mensosialisasikan dan memberikan pelatihan bisnis dan HAM untuk meningkatkan pemahaman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku usaha, serta mensosialisasikan Aplikasi PRISMA dan turut membentuk Forum Koordinasi dengan melibatkan Pemda dan Pelaku Usaha agar dapat mendorong penyusunana regulasi daerah yang menerapkan norma dan nilai Bisnis dan HAM.
Selanjutnya Direktur Kerja Sama HAM Ditjen HAM, Hajerati selaku narasumber dalam FGD ini juga menjelaskan tanggung jawab negara di Bidang HAM dalam Bisnis. Hajerati menjelaskan bahwa secara khusus, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi implementasi HAM dalam konteks binis melalui pembuatan kebijakan dan peraturan, pemeberian panduan bagi pelaku usaha, pemenuhan koherensi aturan hukum, serta melakukan pengawasan dan pemeliharaan sinergi dengan pelaku usaha maupun Lembaga.
Narasumber terakhir yaitu Patricia Rinwigati menjelaskan hal-hal terkait penilaian resiko Bisnis dan HAM. Patricia menilai agar semua bisa terwujud negara harus berperan aktif untuk merumuskan ekspektasi dengan jelas bagaimana perusahaan dapat menghormati HAM dan juga Pelaku Usaha harus menghindari pelanggaran HAM serta mampu mengidentifikasi dan menilai potensial dari aktivitasnya atau relasi bisnisnya. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari Para peserta FGD dari Kantor Wilayah seluruh Indonesia. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)