Jakarta, ham.go.id – Guna mempercepat penyusunan RUU KKR, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat konsinyering pembahasan substansi naskah akademik RUU tersebut dengan mengundang sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, Selasa (16/3).
Pada pertemuan di Hotel Luwansa, Jakarta selatan ini, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjelaskan apa yang akan menjadi sasaran dalam RUU yang tengah dikebut penyusunannya itu.
“Fokus dari RUU KKR ini adalah pada proses pemulihan korban atau masyarakat terdampak dari peristiwa dugaan pelanggan HAM berat bukan pada menyebutkan pelaku,” terang Mualimin
Berdasar pertemuan pekan silam dengan Menkopolhukam, Direktur Jenderal HAM menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menuntaskan sejumlah peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat. “Dalam beberapa kesempatan Bapak Presiden sudah mendorong kepada Pak Menkopolhukam agar kita segera melakukan apa yang bisa kita lakukan (terkait dugaan pelanggaran HAM berat,” ucap Mualimin.
Penyusunan RUU KKR menjadi langkah yang dipilih pemerintah dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat. Diakui Mualimin telah muncul sejumlah kritik dari kalangan CSO atas rencana pemerintah untuk “menghidupkan Kembali” RUU yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam itu. Namun kritik-kritik dari CSO, sambung Mualimin, merupakan hal yang wajar terjadi. “Lebih baik kita melakuan sesuatu daripada tidak sama sekali,” singkat Direktur Jenderal HAM.
Lebih lanjut, Mualimin menepis dugaan adanya Langkah pemerintah untuk menciptakan impunitas melalui RUU KKR. “Sebagaimana hasil rapat dengan Pak Menkopolhukam jumat lalu, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat melalui KKR ini tidak menutup kemungkinan jalur yudisial,” terangnya.
Usai membuka kegiatan, agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi paralel yang mengundang sejumlah narasumber di antaranya Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga KemenkumHAM, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Pemenuhan HAM Kemenkopolhukam, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait. Rencananya, pembahasan naskah akademik ini akan berlangsung hingga dua hari mendatang.
Sebagai informasi, jika RUU KKR yang akan masuk melalui jalur kumulatif terbuka ini disahkan DPR, maka direncanakan akan dibentuk sebuah komisi yang terdiri atas tujuh orang komisioner. Komisi akan bertugas selama satu periode dengan masa jabatan lima tahun terhitung sejak pengambilan sumpah. (Humas DJHAM)