Padang, ham.go.id – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar pada Selasa (16/03) siang melaksanakan rapat pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bagi seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara daring untuk UPT diluar Kota Padang, sedangkan untuk 6 UPT di Wilayah Padang mengikuti rapat secara langsung yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil. Diantara peserta yang hadir langsung adalah Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto dan Kepala Lapas Perempuan Padang Widiarti. Acara rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara yang didampingi Kepala Bidang HAM, Diana Yuli Astuti dan jajaran ASN pada bidang HAM.
Pos Yankomas adalah Pos Layanan Komunikasi Masyarakat yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pos Yankomas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Dalam rapat ini, seluruh peserta diarahkan untuk berdiskusi dua arah dan membagikan pengalaman mengenai pelaksanaan Pos Yankomas di UPT masing-masing serta berbagi mengenai hambatan yang ditemui sehingga dapat dihasilkan solusi terhadap permasalahan yg dihadapi guna optimalisasi pelaksanaan Pos Yankomas di seluruh UPT Kemenkumham Sumatera Barat.
Pada sambutannya, Kadivyankum mengarahkan agar seluruh UPT menyampaikan apa saja kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan yang mengakibatkan belum optimalnya pelaksanaan Pos Yankomas di UPT yang telah dikukuhkan sejak 18 Agustus 2020 silam ini.
“Apa yang masih kurang? Apakah yang menyebabkan masyarakat masih belum tau bahwa mereka bisa mengkomunikasikan permasalahan HAM yang mereka alami kepada kita (Kemenkumham)?” ujar Kadivyankum.
Kabid HAM menyampaikan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan, kendala yang ditemui di UPT terkait pelaksanaan Pos Yankomas adalah:
- Masih kurangnya pemahaman pegawai/petugas Pos Yankomas terhadap Fungsi dan Teknis Pelaksanaan Pos Yankomas.
- Masih kurangnya komunikasi ke masyarakat untuk memsosialisasikan Pos Yankomas.
- Masih kurangnya media promosi seperti spanduk/selebaran yang menarik.
Perwakilan UPT juga menambahkan hambatan dan permasalahan yang ditemui pada pelaksanaan Pos Yankomas di UPT pada saat diskusi dua arah ini. Diantara kendala yang disampaikan adalah masih kurangnya pemahaman petugas di UPT mengenai tugasnya sebagai fasilitator Pos Yankomas, belum adanya penunjukan/penugasan resmi dari UPT, dan masih kurangnya sarana dan prasarana untuk mensosialisasikan Pos Yankomas ke masyarakat luas. Kendala-kendala tersebut mengakibatkan masih minimnya pengaduan masyarakat mengenai HAM di Pos Yankomas pada UPT se-Sumbar.
Kadivyankum pada kesempatan ini juga mengingatkan agar seluruh petugas meningkatkan kerjasama dengan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan Pos Yankomas pada masyarakat disekitar UPT. Hal ini juga selaras dengan program kerja Kanwil Kemenkumham Sumbar yang akan merangkul 700 pemuka adat yang dihimpun oleh LKAAM dan KAN se-Sumatera Barat sebagai Pos Yankomas.
“Karena Pos Yankomas merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Kita sebagai pelaksana utama Pos Yankomas di daerah harus dapat berjalan dengan baik dan memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dialami,” tegas Kadivyankum. (Humas Kemenkumham Sumbar)