Sikka, ham.go.id – Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin langsung Kasubid Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu bersama 2 (dua) orang staf bidang HAM Lodywik M. Malle dan Simon L. Ottu melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Sikka dalam rangka mendorong Pelaporan Aksi HAM di daerah, Kamis, (18/03/2021).
Kegiatan ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi HAM, yang mana Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM secara periodik setiap tahun berjalan dan melaporkannya melalui serambi Kantor Staf Kepresidenan.
Sesuai apa yang tertera dalam Peraturan Presiden tersebut pemerintah daerah wajib melaporkan 4 Aksi HAM yakni 1) Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang melindungi hak perempuan, anak, penyandang distabilitas; 2) Pengelolaan dan persebaran distribusi guru di daerah; 3) penyediaan ruang menyusui di kantor pemerintah maupun swasta; 4) pelayanan komunikasi masyarakat terkait dengan hak perempuan, anak, penyandang distabilitas, masyarakat hukum adat atau konflik lahan.
Mengingat selama tahun 2020 Kab. Sikka sama sekali tidak melaporkan aksi HAM, Tim Kanwil langsung menelusuri kendala apa yang dihadapi sekaligus memberikan petunjuk pelaporan aksi HAM yang perlu dipenuhi dengan kelengkapan data dukung.
Ditemui tim Kanwil, Maderlung selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka menjelaskan bahwa selama tahun 2020 memang kabupaten Sikka tidak melaporkan capaian Aksi HAM nya karena kurangnya koordinasi yang baik antara bagian hukum dan bapelitbangda selaku pemegang akun dan pasword pengisian Aksi HAM selain itu disebabkan adanya mutasi internal sehingga ASN yang baru ditempatkan masih perlu belajar lagi terkait pelaporan Capaian Aksi HAM.
Atas penyampaian ini, tim Kanwil akan segera menindaklanjuti dengan lebih membangun koordinasi agar kedepannya dalam tahun 2021, Kab. Sikka rutin dalam pelaporan Aksi HAM. (Humas Kanwil NTT)