TERKAIT ADUAN DUGAAN PELANGGARAN HAM TIM YANKOMAS KOORDINASI KE POLDA GORONTALO

Gorontalo, ham.go.id – Kamis (18/03) Sebagai tindak lanjut rapat telaahan Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan/dikomunikasikan oleh saudara Ahmad Hulawa, seorang pengemudi bentor di Kota Gorontalo yang menurut pengakuannya, mengalami pemukulan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kota Gorontalo, maka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo selaku pimpinan unit pelaksana Yankomas memerintahkan Tim Pelaksana Yankomas Kanwil Kemenkumham Gorontalo untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Tim pelaksana Yankomas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang terdiri dari saudara Ruly Agus, SH., MH., dan saudara Djaelani, SH., MH., keduanya adalah Fungsional Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo, dan dibantu oleh saudari Ira Pakaya, SH., Fungsional Penyuluh Hukum Pertama, serta saudara Jalal Akase, Fungsional Umum pada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, mendatangi Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk mengadakan koordinasi dan konfirmasi tentang adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota kepolisian seperti disebutkan di atas.

Dalam pelaksanaan koordinasi dan konfirmasi tersebut Tim Pelaksana Yankomas Kanwil Kemenkumham Gorontalo diterima langsung oleh Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo bapak AKBP Sahrul, SH., MH. dalam penyampaiannya, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo menyampaikan bahwa perkara yang dimaksud oleh Timlak Yankomas baru saja dicabut laporannya oleh pihak pelapor, sehingga dengan demikian perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (Sumber: Humas Kanwil Gorontalo)

Post Author: Operator Info 3