Lombok, ham.go.id – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Ham NTB bersama Direktorat Jendral HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di jajaran Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Pulau Lombok. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari yakni tanggal 22 s/d 24 Maret 2021 dengan didampingi oleh Petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTB.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penguatan serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Ham khususnya di Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. Melalui pelayanan yang baik dan berbasis HAM, akan menimbulkan kepercayaan yang baik dari publik terhadap kinerja instansi pemerintah.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Landasan hukum Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan landasan filosofis Pembukaan UUD 1945 Alenia ke IV.