Jakarta, ham.go.id – Sesuai arahan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pagar Butar Butar) Tim Yankomas Pusat dipimpin oleh Kasubdit Yankomas Wilayah II menghadiri kegiatan rapat koordinasi pelayanan komunikasi masyarakat pada Kanwil kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (24/3). Tim Yankomas Pusat membahas laporan pengaduan masyarakat baik/Dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan melalui pelaksana Yankomas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta maupun yang tidak dikomunikasikan (menjadi atensi pada lini masa) terkait dugaan pelanggaran hak atas rasa aman (penyalah gunaan akta perkawinan), dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup (peran fasilitas pelayanan kesehatan terhadap penanggulangan limbah Covid-19) dan dugaan pelanggaran hak atas kepastian hukum (penundaan ganti rugi tanah masyarakat untuk kepentingan umum).
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh pegawai dari Sudin Dukcapil Jakarta Utara, pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jakarta, pegawai dari PT. Jasa Medivest dan pegawai dari Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan. Dalam rapat koordinasi tersebut diperoleh informasi dan klarifikasi dari para pihak terkait peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang mana dapat mendorong upaya penyelesaian masalah yang dimaksud, namun ada salah satu laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak atas kepastian hukum yang harus memerlukan dorongan kebijakan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Ram)