Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka pelaporan target kinerja Tahun 2021, Ditjen HAM adakan rapat koordinasi bersama perwakilan dari masing-masing unit di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, yang diadakan di Ruang Rapat Sesditjen HAM. (25/3)
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja , berfokus untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020, tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Ditjen HAM sendiri mengampu sebanyak 7 (tujuh) Target Kinerja, yaitu:
- Penanganan dugaan pelanggaran /permasalahan HAM, yang menjadi tanggung jawab Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat;
- Penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial yang menjadi tanggung jawab Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat;
- Mendorong K/L dan Pemerintah Daerah melaksanakan Aksi HAM dan melaporkannya melalui sistem pemantauan yang dikelola oleh unit kerja di bawah Presiden yang menjadi tanggung jawab Direktorat Kerjasama HAM;
- Penilaian Daerah Kab/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Presiden yang menjadi tanggung jawab Direktorat Kerjasama HAM;
- Perumusan Pelaksanaan Gugus Tugas/Kelompok Kerja Bisnis dan HAM di Indonesia yang menjadi tanggung jawab Direktorat Kerjasama HAM;
- Peningkatan kapasitas SDM Ditjen HAM di Unit Pusat dan Wilayah melalui Implementasi Corporate University yang menjadi tanggung jawab Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM dan Bagian Kepegawaian;
- Pelayanan Publik Berbasis HAM di Pemerintah Daerah pada 3 (tiga) Provinsi sebagai Pilot Project: (1) Jawa Barat; (2) DKI Jakarta; (3) Banten yang menjadi tanggung jawab Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM
“Saya minta masing-masing penanggung jawab dari target kinerja segera menyampaikan data dukung yang diperlukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, untuk kemudian secara kolektif disampaikan ke Biro Perencanaan oleh Bagian PPL,” tegas Bambang dalam penutupan rapat. (Humas DJHAM)