Serang, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus berupaya mendorong pemajuan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham. Sehubungan dengan hal tersebut, Subdit Wilayah III Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM melaksanakan Diseminasi dan Penguatan HAM P2HAM di Provinsi Banten. (24/3)
Kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Banten tersebut dilaksanakan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu pada tanggal 16-17 Maret 2021, 22-23 Maret 2021, dan 25-26 Maret 2021 di Kantor Wilayah dan 13 UPT Kemenkumham Banten. Tidak hanya memberikan materi dan penguatan berdasarkan evaluasi P2HAM pada tahun 2020, Subdit Wilayah III bersama Bapak Erfan selaku Plt. Direktur Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM juga melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk pengembangan serta perbaikan P2HAM di UPT Kemenkumham Banten.
Melalui kegiatan tersebut, UPT di lingkungan Kemenkumham Banten diharapkan dapat melaksanakan pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan kriteria Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan bermanfaat untuk masyarakat. (SW)