Jakarta, ham.go.id – 24 Maret 2021. Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan unit pelayanan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dimasukan dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 28 (i) dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Permenkum Ham No. Nomor 32 Tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan hak asasi manusia yaitu bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang salah satu wujud perlindungan dan pemenuhan ham tersebut adalah pelayanan komunikasi masyarakat yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran ham yang terjadi di masyarakat, baik permasalahan yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.
Rapat Yankomas dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Safatil Firdaus) mengundang Pelapor dan terlapor dan Tim Yankomas yang terdiri Ditjen HAM yaitu Henny TK (Kasubdit Yankomas Wilayah I), Suryadianto (Ditjen HAM), Ilyas Putra F (Ditjen HAM) serta instansi terkait lainnya.
Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya di sebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
Rapat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) diselenggarakan dengan tujuan untuk mencari solusi penyelesaian atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM dengan metode melakukan klarifikasi informasi dan komunikasi dari dinas instansi atau penegak hukum agar semua dugaan pelanggaran HAM yang masuk melalui Yankomas Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta dapat diselesaikan melalui mediasi antara pihak pelapor dan terlapor yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)