Mataram, ham.go.id – Dalam rangka mendorong penguatan layanan publik berbasis HAM di Provinsi NTB, Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM melaksanakan melaksanakan Diseminasi dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Wilayah serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham NTB pada 22-25 Maret 2021. (25/3)
Pada kegiatan ini, Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM dipimpin oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I, Novie Soegiharti. Dalam kunjungan tersebut, Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyampaikan hasil pelaksanaan P2HAM di NTB pada tahun 2020 sekaligus meninjau langsung pelaksanaan layanan publik di Enam (6) UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Provinsi NTB.
Tidak hanya melakukan diseminasi dan penguatan, Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM juga menyerahkan Buku Petunjuk Pelaksanaan Teknis P2HAM kepada seluruh UPT yang dikunjungi. Hal ini disambut dengan sangat baik oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto.
Melalui kegiatan tersebut, UPT di wilayah kerja Kemenkumham NTB diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan kriteria Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. (SW)