Lampung, ham.go.id – Bertempat di Aula, Kanwil Kemenkumham Lampung Selenggarakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Jumat (26/3).
Hadir langsung Kepala Divisi Aministrasi, Ida Asep Somara didampingi oleh Kabid HAM, Rina Anggraeny; Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Ferie Irza Irawan; Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, & Pengembangan Hukum & HAM Susilowati beserta seluruh peserta perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Tergabung secara virtual, narasumber dari Direktorat Jenderal HAM yaitu Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum.
Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam Sambutannya Ida menyampaikan jika P2HAM ini merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan public dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.
“Diharapkan kepada UPT baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi yang belum memperoleh pernghargaan pada tahun 2020, dapat memperbaiki fasilitas pelayanan publik pada instansinya agar pada tahun 2021 ini dapat memperoleh penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM,” ujar Ida.
Berlanjut dengan pemberian materi dengan tema “Menciptakan Pelayanan Publik yang Berbasis HAM oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum. Olivia menjelaskan jika Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan P2HAM ini adalah untuk memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Dijelaskan pula contoh standar pelayanan P2HAM yang baik serta mekanisme penilaian P2HAM.
Adapun UPT yang telah memenuhi kriteria yang ada, Menteri Hukum dan HAM akan memberikan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada setiap UPT terbaik berdasarkan klasifikasinya.
“Saat ini di Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung telah ada 6 Lembaga Pemasyarakatan, 5 Rumah Tahanan Negara, 1 Balai Pemasyarakatan dan 2 Kantor Imigrasi yang telah mendapat penghargaan pelayanan publik berbasis HAM,” jelas olivia.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai kendala yang dihadapi oleh UPT dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik berbasis HAM. Untuk kedepannya seluruh UPT berkomitmen dan berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM lebih baik lagi. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / NAN)