Ditjen HAM Turut Berpartisipasi dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Ditjen Bina Pemerintahan

Bogor, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan yang dilaksanakan secara offline di Hotel Royal Padjajaran Bogor, Selasa (30/3).

Farida Wahid Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya hadir mewakili Direktur Instrumen HAM memberikan paparan mengenai Pemahaman dan Perumusan dalam Penyusunan Produk Hukum Desa sebagai Tata Laksana Pengaturan Kebijakan dalam Perspektif HAM dengan Moderator Triya Venisya Refsi Putri dari Direktorat Instrumen HAM. Dalam paparannya Farida menyampaikan bahwa negara sebagai pemangku kewajiban (duty barrier) dalam bentuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negara. Sebagai negara hukum setiap tindakan dan perbuatan warga negara harus memiliki aturan yang jelas termasuk pemenuhan HAM sebagai kewajiban negara sesuai amanat pembukaan UUD 1945 alenia ke -4 dan pasal 5 (ayat 1), pasal 18 B (ayat 2) pasal 20 dan pasal 22 D (ayat) UUD 1945. Di samping itu, pasal 2 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM mewajibkan Negara Indonesia untuk mengakui dan menjunjung tinggi HAM, pasal 6 dan 8 memberikan amanat bahwa pengakuan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Di samping itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 188.34/ 1586/ SJ tahun 2016 tentang tertib perancangan dan penetapan peraturan daerah pada poin 1 menyebutkan bahwa Gubernur, bupati, walikota sebagai wakil pemerintah di daerah harus melakukan inventarisasi terhadap peraturan daerah yang mesti harus memuat prinsip-pikir HAM, termasuk regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Desa” jelas Farida.

Lebih lanjut Farida menjelaskan, perlu juga memperhatikan dasar hukum lain dalam penyusunan regulasi seperti UU No. 11 tahun 2012 tentang Pembentukan peraturan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirubah dengan UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tentang pembentukan Perundang-undangan, Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 tentang Pemda dan turunan pelaksana lainnya dan tentu saja menyesuaikan dengan Hierarki peraturan daerah dimana kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memuat, materi muatan peraturan daerah seperti pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan dalam hukum dan pemerintahan,ketertiban dan sepastian hukum serta keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

“Dengan semangat UU Desa dimana penyelenggaraan pemerintahan desa harus lebih peka memahami permasalahan dan aspirasi masyarakat dengan prinsip pengakuan, penghormatan desa sesuai keberagaman, melestarikan, memajukan adat, tradisi budaya masyarakat desa, mendorong prakarsa, gerakan, partisipasi, pengembangan potensi desa dan meningkatkan pelayanan publik di desa yang tentu saja harus selaras dengan prinsip-prinsip HAM” pungkasnya.

Selain itu, Farida juga menjelaskan tentang pemahaman HAM dalam proses legislasi, pembatasan HAM, Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri tentang Parameter HAM dalam Produk Hukum Daerah, Permenkumham Nomor 24 tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk 28 substansi HAM di dalamnya, pembahasan sekilas Perda dan Perdes yang diskriminatif serta pembahasan tehnis lainnya.

Dalam sesi diskusi yang sangat menarik para kepala desa memberikan pertanyaan kritis terkait undang-undang Desa, informasi terkait banyak perkawinan dibawah tangan karena usia pernikahan dibawah 18 tahun, tentang wewenang desa terkait asal usul desa dan identitas wilayah, pendataan warga desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, jabatan kades tiga periode, calon kades dari daerah lain dan persoalan lain yang erat kaitannya dengan regulasi dan kebijakan yang lebih bernunsa HAM sampai ke pemerintah desa yang sangat menarik untuk dikaji bersama antara Kemenkumham dan Kemendagri.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Desa Kemendagri dan hadir pula sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Dinas PMD Kabupaten Bogor, perwakilan Bina Desa Kemendagri, Ahli Utama Perekayasa Bidang Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Tehnologi Dinas PMD Kab. Bogor, Surveyor Pemetaan Madya Bada Informasi Geospasial serta diikuti oleh kurang lebih 80 Kepala Desa dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. (FW)

Post Author: operator.info2