Padang, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Sumbar mengadakan rapat koordinasi pelayanan komunikasi masyarakat pada Senin (5/4) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat ini adalah rapat kedua dengan agenda mediasi perihal upah lembur kerja yang tidak dibayarkan pihak perusahaan PT Haleyora Powerindo pada empat pegawai di perusahaan tersebut. Sebelumnya, Ahmad Arif, dkk. sebagai penyampai komunikasi melaporkan perkara ini pada Pos Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Rapat ini diikuti oleh Ahmad Arif selaku penyampai komunikasi/pelapor, perwakilan perusahaan PT Haleyora Powerindo, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. Fasilitator pada rapat mediasi ini adalah tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumbar yang dipimpin oleh Kabid HAM, Diana Yuli Astuti.
Dalam kegiatan mediasi ini disepakati beberapa hal antara pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran HAM pada PT Haleyora Powerindo berupa tidak dibayarkannya uang lembur sejumlah pegawai pada perusahaan tersebut. PT Haleyora menyepakati akan berupaya membayarkan hak dari pelapor. Pihak pelapor menyatakan puas dengan hasil diskusi yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Sumbar ini.
Pos Yankomas merupakan wadah yang melayani komunikasi masyarakat dalam hal pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat dalam bentuk tertulis maupun datang langsung ke Pos Yankomas terdekat. Penyelenggaraan tugas Yankomas tersebut dilakukan melalui proses koordinasi, konsultasi dan audiensi dalam upaya mencapai pemberian perlindungan dan Pemenuhan HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)