Banten, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM menjadi narasumber pada kegiatan diskusi publik terkait RUU Hukum Pidana yang digelar di Makasar, Rabu (7/4).
Sehubungan dengan adanya kegiatan di Kanwil Kemenkumham Banten, kali ini, Direktur Jenderal HAM menyampaikan materi secara daring dari ruangan kakanwil Kemenkumham .
Direktur Jenderal HAM memulai paparannya dengan kronologi perkembangan RUU KUHP. “RUU KUHP pertama kali disampaikan ke DPR pada tahun 2012 di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun belum sempat dibahas,” terang Mualimin.
Selanjutnya, kata Mualimin, pembahasan dengan DPR kembali dimulai pada tahun 2015 pada periode Presiden Joko Widodo. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015.
Menurutnya selama ini pemerintah telah melakukan diskusi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait dalam pembahasan RUU KUHP. Bahkan, sambung Mualimin, pemerintah juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi dan unsur-unsur masyarakat guna membahas secara mendalam substansi yang diatur dalam RUU KUHP.
“Perkembangan terkini dapat kami sampaikan bahwa KUHP telah masuk prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 berdasarkan keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020,” terang Mualimin.
Selain mengundang Direktur Jenderal HAM, Diskusi publik yang digelar di Hotel Gammara ini juga turut menghadirkan sejumlah narasumber lainnya seperti Anggota Komisi III Arsul Sani, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanti, Guru Besar Hukum Pidana UI Topo Santoso, dan Pakar Hukum Yenti Ganarsih. (Humas DJHAM)